POTONGAN BIAYA SEKOLAH (SEMUA TINGKAT)
- Potongan 4 bulan biaya sekolah dalam 1 Tahun Pelajaran
Syarat:- Hafiz juz 18-30 atau
- Juara lomba akademik, MTQ atau olahraga tingkat Nasional
- Potongan 3 bulan biaya sekolah dalam 1 Tahun Pelajaran
Syarat:- Hafiz juz 30
- Juara lomba akademik, MTQ atau olahraga tingkat Provinsi
- Potongan 2 bulan biaya sekolah dalam 1 Tahun Pelajaran
Syarat :- Juara lomba akademik, MTQ atau olahraga tingkat kabupaten/kota
- Pernah menjadi ketua OSIS/IPM/penggalang di sekolah asal
- Potongan 3 bulan biaya sekolah dalam 1 Tahun Pelajaran
Syarat :- Memiliki saudara kandung pada tahun ajaran yang sama, diberikan peserta didik baru.
- Potongan 3 bulan biaya sekolah dalam 1 Tahun Pelajaran
Syarat :- Anak yatim
- Anak piatu
- Peserta didik dalam naungan yayasan yang bekerjasama dengan sekolah
- Potongan 6 bulan biaya sekolah dalam 1 Tahun Pelajaran
Syarat:- Anak yatim piatu